6 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional di 2020
                Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin melihat gambar tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional pada tahun 2020, Selasa (10/11), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Rahmat)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11). Pemberian gelar ini, setelah pemerintah menggelar Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Kalibata, Jakarta Selatan
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Keputusan Presiden yang dibacakan dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga:
Hari Pahlawan, MUI Soroti Polarisasi Masyarakat yang Semakin Runcing
Keenam tokoh nasional yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut, yaitu:
1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara
Sultan Baabullah sangat menentang penjajahan Portugis. Ia berhasil mengusir penjajah Portugis, salah satunya dengan mengirim ekspedisi ke berbagai daerah seperti Ambon dan Buton. Di bawah kepemimpinannya, Ternate bisa bebas dari Portugis dan menjadi sentral perdagangan rempah-rempah dengan jaringan internasional.
2. Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat
Macmud Singgirei Rumagesan berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda khususnya perjuangannya untuk mengembalikan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi.
3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta
Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo memimpin kepolisian sejak awal berdirinya Negara RI hingga menjelang masuk ke sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Karya agungnya adalah meletakkan dasar-dasar kepolisian nasional yang kokoh selama masa kepemimpinannya. Pada 14 Februari 2001, ia ditetapkan sebagai Kapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
4. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara
Arnold Mononutu telah terlibat aktif dalam dunia pergerakan nasional dengan misi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
5. MR. Sutan Mohammad Amin Nasution dari Provinsi Sumatra Utara
Sutan Mohammad Amin Nasution telah memperjuangkan semangat “etnonasionalisme” menjadi “nasionalisme” di kalangan pemuda dengan memprakarsai fusi berbagai organisasi pemuda kedaerahan (Jong Sumatra Bond, Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Jong Minahasa dan sebagainya). Bersama Muhammad Yamin dan tokoh muda lainnya, ia berperan penting dalam penandatanganan naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
6. Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi
Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi seorang panglima perang penuh talenta, cerdas, dan semangat. Ia berhasil memimpin perang 9 kali pertempuran melawan Belanda dan seluruhnya berhasil ia menangkan.
Anugerah Pahlawan Nasional diberikan langsung oleh Presiden kepada ahli waris keenam pahlawan tersebut, yang hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sebelum pembacaan pengumuman, Presiden terlebih dahulu memimpin untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang para pahlawan nasional.
Baca Juga:
Arek Suroboyo Tertipu Salam Sesama Muslim, Bukannya Diberi Ransum Malah Bom!
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Menteri Budaya Janji Seleksi Penerima Gelar Pahlawan Bakal Lebih Ketat dan Cepat
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria