Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka


KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Stefanus merupakan penyidik KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara. Selain Stefanus dan M Syahrial, KPK juga menetapkan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Baca Juga:
Stefanus diduga menerima suap dari M Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Suap tersebut diberikan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Firli menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan mentolerir perbuatan rasuah yang dilakukan penyidiknya tersebut.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tegas Firli.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Pon)
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
