Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Januari 2020
Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku termasuk orang yang tidak mendukung revisi UU KPK. Tetapi ketika sudah tahapan berjalan sesuai ketatanegaraan dan diundangkan, harus dilaksanakan.

Ia mengharapkan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 sebagai hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak membuat KPK menjadi lemah.

Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU KPK baru itu, juga membuat banyak pihak khawatir KPK tidak lagi sekuat dulu, termasuk dalam melakukan OTT karena harus atas seizin Dewas.

Baca Juga

KPK Amankan Belasan Orang Terkait OTT Bupati Sidoarjo

"Karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewas. Nah nanti itu bisa bocor. Ini ternyata tidak kan? Artinya, bisa OTT dan Dewasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1).

Hal itu dikatakan terkait menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. OTT itu membuktikan bahwa KPK tidak menjadi lemah. OTT ini merupakan OTT pertama dari paket pimpinan KPK baru dan sejak berlakunya revisi UU KPK.

"Ya, menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang (UU KPK baru) itu," jelas dia.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa petugas menuju bus usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa petugas menuju bus usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ada pula anggapan bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo itu merupakan sisa hasil kerja KPK periode sebelumnya, namun Mahfud berpendapat OTT itu merupakan hasil kerja KPK periode baru.

"Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," katanya.

Artinya, kata Mahfud, sampai hari ini minimal sudah ada tanda bahwa Dewas KPK dan komisioner KPK bekerja proporsional, termasuk melakukan OTT jika diperlukan.

Baca Juga

OTT Bupati Sidoarjo Bukti KPK Masih Bertaji

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). "KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. "Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali. (*)

#KPK #Mahfud MD #Ott Kpk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 41 menit lalu
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan