Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Denny Indrayana (tengah). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana semakin vokal terkait perkembangan perpolitikan Indonesia. Terbaru Denny kembali 'cawe-cawe' jika dua menteri dari Partai NasDem akan menjadi sasaran tembak sebagai tersangka.

Mereka adalah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

Baca Juga:

Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Kebocoran Putusan MK Denny Indrayana

Menyikapi pernyataan Denny itu, Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing meminta Denny untuk tidak tendensius dalam menanggapi berbagai hal. Sebab, informasi itu masih samar-samar dan belum tentu kebenarannya.

"Sebagai sahabat saya menghimbau agar Denny tidak boleh tendensius. Jika Denny tendensius terus, bisa tergerus reputasi keakademikannya. Atau sebaiknya Denny menjadi Ketua Umum dari salah satu partai yang "didukungnya"," tutur Emrus kepada MerahPutih.com, Senin (5/6).

Lebih lanjut, Emrus menuturkan, bila pernyataan Denny benar dan aparat penegak hukum mempunyai cukup bukti bahwa keduanya tersandung kasus. Maka, sah-sah saja kalau keduanya mengikuti jejak Johnny G Plate.

"Lain halnya, jika cukup bukti yang valid untuk diproses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkoba dan korupsi yang boleh jadi dilakukan dua menteri itu," urainya.

Baca Juga:

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Sebab, kata dia, siapapun termasuk menteri, harus diperlakukan sama di depan hukum. Kedudukan yang sama di hadapan umum dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, jika seseorang terjun kedunia politik dan sedang menduduki jabatan publik, tak terkecuali menteri yang sedang menjabat, harus menjamin dirinya sendiri tidak bersinggungan dengan dugaan penyimpangan terhadap hukum positif yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, pakar hukum, Denny Indrayana makin menjadi jadi dengan menyebut bahwa dua menteri asal Partai Nasdem tersisa menjadi sasaran tembak berikutnya.

Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," tulis Denny dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (3/6). (Asp)

Baca Juga:

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan