Pengamat Sebut Usulan PKB Hapus Pilgub Aneh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 Februari 2023
Pengamat Sebut Usulan PKB Hapus Pilgub Aneh

Ilustrasi - Tukang beKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (ANTARA/Nur Imansyah)cak melintas di dekat baliho sejumlah bakal calon kepala daerah. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur (pilgub). Wacana itu disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sela-sela Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1).

Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai, usulan PKB tersebut aneh. Indonesia menganut negara demokrasi, di mana rakyat mempunyai peran untuk memilih langsung pemimpinnya. Bila usulan itu didengar dan diterapkan, berarti menghilangkan subtansi demokrasi.

"Kerena gubernur itu tidak dipilih langsung oleh rakyat, tapi ditunjuk oleh presiden yang itu melalui kementerian dalam negeri. Tetapi bisa saja kan itu nanti tidak ditunjuk oleh presiden tapi dipilih oleh anggota DPRD provinsi," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Baca Juga:

PKB Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus

Jamiluddin mengungkapkan bahwa sejak reformasi 1998 bangsa Indonesia sudah sepakat menerapkan demokrasi. Dengan begitu semua yang tidak sejalan dengan demokrasi, seharusnya tak diterapkan di tanah air.

Maka menurutnya, pemilihan gubernur secara langsung merupakan kesepakatan bangsa Indonesia dengan semangat reformasi dan merupakan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau itu (penghapusan pilgub) yang terjadi tetap saja kan aneh. Kita dalam satu negara kita melaksanakan prinsip yang berbeda di satu sisi untuk wali kota bupati dan presiden secara langsung, tetapi untuk gubernur kita menggunakan pemilihan secara tidak langsung melalui DPRD provinsi. Tentu ini aneh, kalau di satu negara kita menerapkan sistem yang berbeda untuk memilih pemimpinnya," ungkapnya.

Pengamat politik asal Universitas Esa Unggul ini meminta DPR untuk mengkaji lebih dalam keinginan PKB menghilangkan proses pemilihan gubernur.

"Ini yang memang harus dicoba dikaji lebih jauh, apakah saran Cak Imin ini fisible atau layak tidak diterapkan di Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga:

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot

Seperti diketahui, Fraksi PKB DPR mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan gubernur seiring usulan partainya yang ingin menghapus pemilihan gubernur (pilgub).

PKB pun mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur. Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.

Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.

Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.

Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra Sepakat Ada Batas Waktu Tentukan Capres-Cawapres Koalisi dengan PKB

#PKB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Disebut bentuk nyata pelaksanaan amanah Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Anggia menegaskan bahwa penggambaran semacam itu adalah bentuk pemberitaan yang tidak proporsional dan menyesatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Indonesia
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Indonesia
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Tidak paham peran besar pesantren bagi pendidikan, moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
Indonesia
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Cak Imin menegaskan akan menanggung pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
Indonesia
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan lembaga pendidikan
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Legislator PKB Desak Investigasi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Indonesia
Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny
Bantu tenaga maupun kebutuhan mendesak para santri terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Cak Imin Instruksikan Kader PKB Bantu Tangani Musibah Musala Roboh di Al-Khoziny
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal
Dalam konstitusi, keberadaan masyarakat adat dijamin sebagai warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat demi Cegah Konflik Horizontal
Bagikan