Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Januari 2023
Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Ilustrasi kotak suara. Foto: Thor Deichmann/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu 2024 kini tengah menjadi kontroversi. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Menurutnya, dorongan untuk mengubah sistem ini cenderung menunjukkan bahwa ingin mengembalikan skema kepemimpinan sebelum reformasi.

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

"Ide reformasi terkesan stop dan seolah menarik kembali ke era sebelum reformasi, seperti zaman Orde Baru,"kata Ray kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).

Ray melanjutkan, pertemuan delapan elit partai politik seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP sudah sangat tepat dalam menolak wacana tersebut.

Pertemuan ini juga sebagai bentuk perlawanan dan peringatan, agar kelompok tertentu tidak seenaknya ingin mengubah sistem.

Kendati sejumlah alasan dipaparkan, seperti membawa dampak liberalisasi politik, mendorong proses kaderisasi di internal parpol, meminimalisir kecurangan pemilu dan mengurangi beban biaya pemilu secara signifikan.

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambung Ray yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Baca Juga:

Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa.

Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” imbuh Ray.

Sekedar informasi, sejumlah partai politik (parpol) yang ada di parlemen, minus PDIP, menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Minggu (8/1).

Delapan parpol parlemen sepakat bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Saat ini, sistem perpolitikan Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos individu calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Knu)

Baca Juga:

Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bagikan