Pengamat Sebut Ada kekuatan Politik Tertentu Legalkan Gibran Maju Cawapres Lewat MK


Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan setiap orang bisa mendaftarkan diri sebagai capres maupun cawapres meskipun belum berusia 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK tersebut didesain hanya untuk mengakomodir kepentingan penguasa.
Baca Juga:
Dia menyebut ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, dari kekuatan politik tertentu untuk membuka jalan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (17/10).
Ujang menilai MK tidak bersikap seperti negarawan saat memutus uji materi tersebut. Menurutnya, MK mengambil keputusam hanya untuk memuluskan kepentingan politik keluarga Jokowi.
"Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi," ujarnya.
Baca Juga:
Absen Peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Minta Maaf ke Megawati dan FX Rudy
Dia menyayangkan keputusan MK yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Menurutnya, MK lebih membela kepentingan politik keluraga Jokowi.
"Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Ujang.
Ujang menyebut ada permanian politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024. Dia menyebut instrumen dan institusi hukum di Tanah Air sedang dikendalikan pihak penguasa. (Pon)
Baca Juga:
Gibran Konsultasi dengan Hasto Kristiyanto Sebelum Memutuskan Maju Cawapres
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
