Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Agustus 2021
Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mendapat kiriti dari Pengamat transportasi, Edison Siahaan. Pemberlakuan kembali ganjil genap pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta dinilai tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat.

Ia meyakini, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.

"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," kata Edison kepada Merahputih.com, Kamis (12/8).

Baca Juga:

Ganjil Genap Dipertimbangkan untuk Diaktifkan Kembali

Edison menyebut, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum lainnya.

Ia juga menilai bahwa tidak ada korelasinya antara pemberlakuan ganjil genap dengan upaya mencegah penularan COVID-19. Karena, tujuan awal diberlakukannya ganjil genap adalah untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria, karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

"Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penularan virus COVID-19," jelas Edison yang juga Ketua Indonesia Traffic Watch ini.

Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).

Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.

Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Minta Pemprov Kembali Terapkan Ganjil Genap

Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus. Ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan.

Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas. Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.

Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini. (Knu)

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Indonesia
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Pelaku diketahu tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
ABH tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya di rumah, sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Bagikan