Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen STRP di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.
MerahPutih.com - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta bakal menolak permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai yang perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). PTSP pun mengaku banyak pekerja yang ditolak lantaran perusahaan tidak punya NIB.
"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Benni, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran fail 500 KB untuk fail foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," imbuh Benni.
Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan/ badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan; 997 di sektor konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," ujar Benni.
Baca Juga:
Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot
STRP DKO hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id, mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Asp)
Baca Juga:
Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025