Pemprov DKI Manut Aturan Satgas COVID-19 Soal Isolasi WNA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Merahputih.comWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, ketentuan isolasi mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta disesuaikan dengan mekanisme yang sudah terlaksana selama pandemi COVID-19.
"Terkait isolasi mandiri, sudah diatur sebagaimana dilaksanakan selama ini," ujar Riza di Jakarta, Kamis (31/12).
Baca Juga:
Makin Memprihatinkan, Jumlah Kasus COVID-19 Lampaui 600 Ribu
Hal itu dikatakannya menyikapi kebijakan pemerintah yang menutup sementara kedatangan WNA dari luar negeri mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari.
"Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II," tulis Satgas COVID-19 dalam suratnya.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa hotel yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) di Jakarta.
Hotel yang melayani isolasi bagi WNA tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, di antaranya Jakarta Pusat sebanyak 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17 hotel dan Jakarta Timur empat hotel.
Baca Juga:
Total kamar hotel berkelas bintang 2 dan bintang 3 yang disediakan bagi isolasi mandiri WNA di wilayah DKI Jakarta sebanyak 9.521 unit. Fasilitas hotel isolasi itu disediakan untuk kedatangan WNA pada 30-31 Desember 2020.
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, bagi mereka yang datang dari luar negeri harus melakukan isolasi," tandas Riza. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19