Pemkot Bandung Fasilitasi UMKM Dapatkan HKI Secara Gratis
Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana, Senin (4/7). (Humas Bandung)
MerahPutih.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi hal yang sangat diperlukan untuk memperkuat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan miliki HKI, produk UMKM diyakini bisa bersaing.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha.
Baca Juga:
UMKM di Indonesia yang Telah Mapan Baru Capai 3,18 Persen
"Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp 1,8 juta," ujar Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana, di Bandung, Senin (4/7).
Yunimar mengatakan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran.
Selain itu, HKI sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha," katanya.
Dia berharap, program fasilitasi HKI ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan digelar setiap tahun.
"Semua pelaku binaan dekranasda dapat difasilitasi," kata Yunimar
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan, program fasilitasi HKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.
"Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda dibidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," kata Sri.
Dia mengatakan UMKM yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berusaha di Kota Bandung. Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB dan domisili.
Program fasilitasi ini, lanjut Sri akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
"Pelaku usaha segera menjadi member Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat," ujar dia.
Salah satu pelaku usaha binaan Dekranasda, Dewi Ratna Purwanti menyambut antusias program tersebut.
Ratna yang merupakan pelaku usaha fesyen di Binong Jati berharap, dengan adanya program ini dapat meningkatkan kualitas produknya.
"Semoga dengan fasilitas HKI ini jadi lebih berkualitas diproduknya, menaikan omzet dan memiliki merek yang sudah terdaftar dan sah," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Menteri Koperasi Imbau Universitas Bina Pelaku UMKM Hasilkan Produk Berteknologi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Bandung Ingin Dicitrakan Sebagai Kota Pendidikan
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan