Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM

Ilustrasi. ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan memindahkan uang sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia kepada Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025. Dana itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Pemerintah mengucurkan dana kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun, sedangkan BTN mendapatkan Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menginginkan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) ikut menikmati dana Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga:

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

"Rp 200 triliun yang baru digelontorkan oleh Menteri Keuangan, saya sangat berharap UMKM mendapatkan peluang," ujarnya saat menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Cak Imin berpesan, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbenah diri supaya akses kredit yang disiapkan pemerintah tidak sia-sia.

Ia berharap, perbankan tahu kondisi lapangan di mana rata-rata yang konsisten mengembalikan kredit adalah usaha kecil, sehingga UMKM perlu diperhatikan secara serius dan mendapatkan prioritas pinjaman.

"Bila dua hal itu (dilakukan) saya yakin UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Cak Imin. (*)

#Pertumbuhan Ekonomi #UMKM #Himbara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Dalam 6 Bulan, Pemprov Jakarta Berhasil Kumpulkan Duit Rp 29,29 Triliun Buat Pembangunan
Pemprov DKI juga memperkuat kualitas tenaga kerja untuk memastikan pertumbuhan ekonomi diikuti perluasan kesempatan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Dalam 6 Bulan, Pemprov Jakarta Berhasil Kumpulkan Duit Rp 29,29 Triliun Buat Pembangunan
Indonesia
Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy Sebut 115 UU Harus Diubah untuk Benahi Ekonomi Indonesia
Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy menilai sekitar 115 UU perlu diubah karena dinilai berpihak pada ekonomi neoliberalisme.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy Sebut 115 UU Harus Diubah untuk Benahi Ekonomi Indonesia
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Indonesia Nomor 1 Negara dengan Pertumbuhan Crazy Rich 5 Tahun Mendatang, Berpotensi Ciptakan Gap Ekstrem
Proyeksi ini bukan berarti sinyal positif bagi negara Indonesia. Celios melihat situasi ini akan menciptakan ketimpangan ekstrem dengan gap yang sangat jauh.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Indonesia Nomor 1 Negara dengan Pertumbuhan Crazy Rich 5 Tahun Mendatang, Berpotensi Ciptakan Gap Ekstrem
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Bagikan