Pemilu Tinggal Dua Setengah Tahun, Akbar Tandjung: Mesin Partai Segera Bergerak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Januari 2022
Pemilu Tinggal Dua Setengah Tahun, Akbar Tandjung: Mesin Partai Segera Bergerak

Partai Golkar. (Foto: DPP Golkar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para elit partai di seluruh tingkatan diperintahkan untuk menaikkan perolehan kursi di Parlemen. Perintah itu berdasarkan surat Nomor 002/DK/GOLKAR/I/2022.

Perintah ditanda tangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung dan Sekretaris DK Anwar Arifin dikutip di Jakarta, Minggu (30/1).

Surat yang ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Sekretaris Jeneral DPP Partai Golkar tersebut mengingatkan para pimpinan Golkar, bahwa DPP menghendaki agar partai yang didirikan pada 20 Oktober 1964 tersebut dapat menjadi pemenang Pemilu 2024.

"Golkar dapat memenangkan Pemilu 2024, sebagaimana dialami pada Pemilu 2004 (20 tahun lalu), di mana pada waktu itu Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah Akbar Tandjung," tulis Akbar dalam surat itu.

Pada Pemilu di 2004, Partai Golkar menjadi pemenang Pemilu dengan perolehan 128 kursi, PDIP mendapatkan 109 kursi. Keberhasilan itu tersebut dicatat oleh DK Golkar karena pada Pemilu 1999, PDIP mendapatkan 153 kursi atau 33,74 persen suara.

Namun, sejak 2004, Golkar mengalami penurunan jumlah suara dan kursi Partai Golkar di DPR. Hal ini menjadi catatan di surat yang ditanda-tangani oleh politisi senior di Golkar tersebut.

Pada Pemilu 2009 jumlah kursi Partai Golkar di DPR tercatat sebanyak 106, lalu turun lagi menjadi 91 kursi pada pemilu 2014, dan 85 kursi pada pemilu 2019.

Dewan Kehormatan bersyukur karena Partai Golkar tetap menjadi partai terbesar kedua di DPR pada pemilu 2019.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni. ANTARA/HO-Partai Golkar Surabaya
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni. ANTARA/HO-Partai Golkar Surabaya

"Sehingga partai masih mendapat posisi-posisi strategis kepemimpinan di DPR, misalnya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dan Ketua MPR Bambang Soesatyo," katanya.

Surat itu juga menegaskan agar seluruh elemen dan mesin partai bergerak, mengingat memasuki tahun 2022, berarti waktu efektif persiapan pemilu tinggal dua setengah tahun lagi atau 2022 dan 2023 hingga hari-H pemilu 2024.

"Seluruh jajaran DPD I dan DPD II Partai Golkar di seluruh Indonesia agar mulai melakukan persiapan-persiapan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024," tegas Akbar. (Pon)

#Akbar Tanjung #Partai Golkar #Pemilu #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan