Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat

Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7) sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus aktif COVID-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, upaya mendukung PPKM Darurat yang dapat dilakukan Polri antara lain penyekatan antar wilayah, kemungkinan untuk penerapan jam malam, hingga membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:

Jam Malam Diberlakukan di Bogor, Warga Diperingatkan Tetap di Rumah

"Segala upaya tentunya akan dilakukan Polri bersama instansi lainnya untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," ungkap Rusdi dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Menurut Rusdi, upaya lain yang turut dilakukan Polri yakni dengan mengerahkan seluruh personel jajarannya baik di tingkat Polda, Polres, ataupun Polsek untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahaya bagi kesehatan jika tetap berkumpul ramai. Apakah ada sanksi? Iya kita akan berikan sanksi, yang berupa mendidik untuk mereka," jelas Luhut, Kamis (1/7).

Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara.

Transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Jateng Naik, Gibran Berlakukan Jam Malam

#PPKM #PPKM Darurat #Polisi #Kapolri #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Hampir 2.000 personel di lapangan itu tidak dibekali senjata api demi menjaga suasana aman dan nyaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Indonesia
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Kapolri Listyo Sigit mendesak Brimob meningkatkan kemampuan dengan studi banding ke negara-negara pemilik pasukan elite.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat
Polisi menyelidiki kasus hilangnya siswi SMA Strada Tangerang, MG (16), yang sempat menghilang sepekan. Korban ditemukan selamat di Taman Ismail Marzuki.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat
Bagikan