Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat

Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7) sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus aktif COVID-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, upaya mendukung PPKM Darurat yang dapat dilakukan Polri antara lain penyekatan antar wilayah, kemungkinan untuk penerapan jam malam, hingga membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:

Jam Malam Diberlakukan di Bogor, Warga Diperingatkan Tetap di Rumah

"Segala upaya tentunya akan dilakukan Polri bersama instansi lainnya untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," ungkap Rusdi dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Menurut Rusdi, upaya lain yang turut dilakukan Polri yakni dengan mengerahkan seluruh personel jajarannya baik di tingkat Polda, Polres, ataupun Polsek untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahaya bagi kesehatan jika tetap berkumpul ramai. Apakah ada sanksi? Iya kita akan berikan sanksi, yang berupa mendidik untuk mereka," jelas Luhut, Kamis (1/7).

Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara.

Transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Jateng Naik, Gibran Berlakukan Jam Malam

#PPKM #PPKM Darurat #Polisi #Kapolri #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Bagikan