Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 02 Agustus 2022
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Tindakaan kekerasan dan pelecehan seksual memiliki arti yang berbeda. (Pexels/Prasanth Inturi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ORANG umumnya memaknai pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sama, hanya namanya yang berbeda. Padahal memang ada perbedaan pada dua istilah tersebut.

Ini membuat persepsi terhadap pemahaman dua istilah itu hanya pada satu artian saja. Padahal dua tindakan buruk ini berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

kata
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. (Pixabay/sweetlouise)

Pelecehan seksual

Kamus besar Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai norma perilaku seksual. Perilaku ini biasanya akan bertindak melalui fisik dan non-fisik. kemudian yang menjadi target pelaku adalah organ vital pada tubuh korbannya.

Dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terdapat beberapa hal yang bida dilakukan. Seperti pelecehan secara verbal cara pelaku melakukannya tanpa sentuhan fisik. Bisanya dengan prilaku lainnya seperti siulan, mengajak hubungan seksual secara blak-blakan kepada korba tanpa rasa malu.

Terdapat istilah lain yaitu quid pro quo memberikan tawaran untuk melakukan hubungan seksual tetapi bila kamu tidak memenuhi keinginannya kamu bakal diancam. Contohnya majikan yang mengajak berhubungan seksual pada asisten rumah tangga. Apabila korban tidak menuruti keinginan sang majikan makan diancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga:

Laporan Pelecehan Seksual akibat Aplikasi Kencan Terus Meningkat

cow
Laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. (Pexels/cottonbro)

Kekerasan seksual

Melakukan kekerasan seksual bisa terkena tindak pidana, terdapat sembilan poin yang terdapat dalam undang undang yaitu :

Pelecehan seksual non fisik


Pelecehan seksual fisik


Pemaksaan kontrasepsi


Pemaksaan sterilisasi


Pemaksaan perkawinan


Penyiksaan seksual


Eksploitasi seksual

Perbudakan seksual

Kekerasan seksual berbasis elektronik

Bentuk kekerasan seksual yang dikenal seperti pencabulan, pemerkosaan, atau perdagangan manusia untuk dijadikan pelacur. kemudian dalam rumah tangga juga terdapat kekerasan seksual seperti eksploitasi anak dan pencabulan anak di bawah umur.

Semua tindakan yang dilakukan tersebut terjadi karena adanya pemaksaan terhadap para korban. Tindakan pemaksaan dan menguasai tubuh korban dapat dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh para wanita saja tetapi juga bisa terjadi kepada laki laki. Memang yang paling banyak yang mengalami kasus ini adalah perempuan sekitar 338.496 kasus.

Sementara pada laki-laki hanya 10 orang yang mengalami pelecehan. Bukan berarti laki laki tidak akan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual semua orang pasti bisa menjadi korban. (den)

Baca Juga:

Berikan Pemahaman dan Edukasi tentang Seksual pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Bagikan