Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Dok/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Langkah penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO mendapat dukungan dari politikus Senayan.
Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya pihak swasta, Korps Adhyaksa dalam kasus itu juga menetapkan salah satu pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Baca Juga
Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
"Kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung kepada wartawan, Selasa (19/4).
Komisi VI DPR yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan, kata Martin, berharap dalam proses penegakan hukum kasus pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah akan mengungkap tabir kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.
Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini mendapatkan sorotan publik secara luas. Bukan apa-apa, Indonesia diketahui merupakan salah satu negara penghasil minyak kelapa sawit di dunia. Namun publik bertanya-tanya, kenapa harganya sampai melambung tinggi bahkan sempat terjadi kelangkaan.
"Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng yang sampai sekarang masih belum bisa selesai," ujarnya.
Baca Juga
Politikus NasDem ini enggan berandai-andai seputar proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Baik menyangkut pihak-pihak lain maupun saat disinggung mengenai komitmen Komisi VI terhadap desakan masyarakat akan kelangkaan minyak goreng.
"Kita tunggu proses hukumnya seperti apa," imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi