Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 April 2022
Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: Dok/Man/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO mendapat dukungan dari politikus Senayan.

Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya pihak swasta, Korps Adhyaksa dalam kasus itu juga menetapkan salah satu pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Baca Juga

Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

"Kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung kepada wartawan, Selasa (19/4).

Komisi VI DPR yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan, kata Martin, berharap dalam proses penegakan hukum kasus pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah akan mengungkap tabir kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini mendapatkan sorotan publik secara luas. Bukan apa-apa, Indonesia diketahui merupakan salah satu negara penghasil minyak kelapa sawit di dunia. Namun publik bertanya-tanya, kenapa harganya sampai melambung tinggi bahkan sempat terjadi kelangkaan.

"Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng yang sampai sekarang masih belum bisa selesai," ujarnya.

Baca Juga

Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah

Politikus NasDem ini enggan berandai-andai seputar proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Baik menyangkut pihak-pihak lain maupun saat disinggung mengenai komitmen Komisi VI terhadap desakan masyarakat akan kelangkaan minyak goreng.

"Kita tunggu proses hukumnya seperti apa," imbuhnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. (Pon)

Baca Juga

Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Ekspor Ilegal Minyak Goreng

#Kasus Korupsi #Minyak Goreng #Komisi VI DPR #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan