Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Oktober 2022
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (tengah) membacakan pidato politiknya saat deklarasi PRIMA di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6). ANTARA/Genta Tenri Ma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima akan menggugat putusan KPU ke Bawaslu.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.

Baca Juga

6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami. Karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota," ucap Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/10).

Keyakinan Agus itu didasari oleh pengalaman sejumlah partai politik pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, terdapat parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi oleh KPU, diloloskan setelah memenangkan gugatan di Bawalu.

"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," sambungnya.

Baca Juga

Lusa Lengser Jadi Gubernur, Anies Beberes Barang di Balai Kota DKI

Oleh karena itu, Agus Jabo mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.

“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.

Surat tertanggal 14 Oktober 2022 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Anggota KPU Idham Holik membenarkan surat tersebut yang sudah diupload di website resmi KPU. (*)

Baca Juga

18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

#KPU #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan