6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 14 Oktober 2022
6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Jumat. (14/10/2022) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Sementara, 6 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. Surat tertanggal 14 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Juga:

23 Partai Politik Sudah Daftar ke KPU

Adapun dari 6 parpol tersebut, sebanyak 4 parpol tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia dan Republik Satu.

Sedangkan 2 parpol lain ikut verifikasi administrasi tahap 2, namun tidak memenuhi syarat. Kedua parpol itu yakni Partai Prima dan PKP Indonesia.

Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022

Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol dengan rincian:

Baca Juga:

Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia

21. Partai Parsindo

22. Partai Republik

23. Partai Republiku Indonesia

24. Partai Republik Satu.

Verifikasi administrasi 2 Agustus-14 September 2022

Terhadap 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022

Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebagai berikut:
20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia.

Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

1. Parsindo

2. Republik

3. Republikku Indonesia

4. Republik Satu

Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September-12 Oktober 2022.

Dari 20 parpol, terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Prima dan PKP Indonesia. Sementara 18 parpol lainnya lolos verifikasi administrasi. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

#Breaking #KPU #Partai Politik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan