Profil Partai

Partai Persatuan Pembangunan, Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Januari 2023
Partai Persatuan Pembangunan, Targetkan 40 Kursi DPR di Pemilu 2024

Plt Ketum PPP Muhammad, Mardiono, meluncurkan logo dan nomor urut partai untuk Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu peserta di gelaran Pemilu 2024. Partai yang berlambang Kabah ini salah satu partai yang malang melintang di jagat perpolitikan Indonesia.

Pembentukan PPP berawal dari fusi atau penyederhanaan dari empat partai keagamaan. Yakni Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Parmusi.

Baca Juga

Anak Haji Lulung Dicopot, Politisi Senior PPP: Ini Kesewenang-wenangan Mardiono

Penggabungan empat partai keagamaan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi pemilu Orde Baru pada 1973.

Pada awal berdiri, PPP menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah. Namun, pada 1984, PPP menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik yang berlaku saat itu, ini disebabkan karena adanya tekanan politik dalam kekuasaan Orde Baru.

Selanjutnya PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dengan lambang bintang dalam segi lima berdasarkan Muktamar I PPP tahun 1984.

PPP kembali menggunakan asas Islam dengan lambang Kabah sejak berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto pada 1998. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam Muktamar IV pada akhir 1998.

PPP berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, meskipun partai menggunakan asas Islam.

Sementara, perolehan suara PPP pada Pemilu 2014 naik menjadi 8.157.488 (6.53 persen) dan 39 kursi di DPR.

Lalu, di Pemilu 2019, perolehan suara PPP menurun menjadi 6.323.147 (4.52 persen) dengan 19 kursi di DPR.

Nah, di Pemilu 2024 ini, PPP menargetkan mendapatkan tambahan kursi di DPR.

Baca Juga

PPP Andalkan Wanita Persatuan Pembangunan Sebagai Ujung Tombak Pemenangan Pemilu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono menargetkan partainya bisa memperoleh 40 kursi DPR RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Itu tekat kontrak politik saya sebagai Plt Ketum PPP," kata Mardiono.

Mardiono menambahkan, target tersebut diharapkan bisa tercapai karena seluruh kader PPP di Indonesia sudah melakukan konsolidasi secara nasional. Ditambah, persiapan seluruh kader menghadapi Pemilu 2024 juga dianggap lebih baik dari pemilu sebelumnya.

"Semangatnya kader-kader kita tinggi, dan belum pernah sesemangat ini, sekondusif ini, sesolid ini di PPP," imbuh dia.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu berharap, semangat dan kesolidan para kader ini dapat menjadi persiapan terbaik bagi PPP untuk menjemput kemenangan pada Pemilu 2024.

Sementara itu, terkait bakal Capres, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani mengatakan sejauh ini PPP masih mengumpulkan aspirasi kader terkait tokoh capres yang akan diusung.

Dia menyebut tokoh capres yang akan diusung itu harus berkenalan dengan struktur bawah PPP. Arsul mengatakan suara-suara dukungan terhadap sosok tertentu di struktur daerah masih relatif cair.

Arsul meyakini jajaran struktur di DPC akan mengikuti hasil Mukernas PPP yang nantinya akan menentukan satu tokoh untuk didukung maju capres 2024. (Knu)

Baca Juga

Sandiaga Jawab Isu Ingin Nyapres dari PPP

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Partai Politik #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan