Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Agustus 2022
Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika. ANTARA/Ni Luh Rhisma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hari ini hanya ada satu partai politik (parpol) yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Untuk info pendaftaran hari ini, informasi yang kami terima berdasarkan surat yang dikirimkan partai, yaitu ada satu partai, yaitu partai PKN Partai Kebangkitan Nusantara," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/8).

Baca Juga

Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan

Menurut Idham, PKN mengonfirmasi akan tiba di Gedung KPU, pukul 14:00 WIB. PKN adalah partai yang didirikan oleh pada loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Partai PKN Partai Kebangkitan Nusantara akan mendaftar jam 2 sore," ujarnya.

Jika waktunya memungkinkan, kata Idham, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai lain yang mendadak ingin mendaftar hari ini.

“Misalnya ada parpol yabg tiba-tiba mendaftar dan kebetulan waktu kita melayani itu luang sebenarnya tidak masalah kita berikan kesempatan,” pungkasnya

Baca Juga

Partai Gelora Klaim Sudah Miliki Struktur di 94 Persen Kecamatan

Untuk diketahui, sebelumnya, sebanyak sembilan parpol telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran, Senin (1/8).

Setelah diperiksa kelengkapannya, KPU menyatakan hanya enam dari sembilan parpol yang berkasnya telah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun, keenam parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni, PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem dan PBB. Sementara tiga partai lainnya yakni, Partai Reformasi, PRIMA dan Partai Pandai, diminta untuk melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022. (Pon)

Baca Juga

Surat Megawati Diserahkan ke KPU, PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024

#Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Komisi Pemilihan Umum #KPU #Partai Politik #Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan