Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Juli 2023
Partai Buruh Soroti Perbedaan Kebijakan Teknis Pendaftaran Caleg

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023. Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta memperbaiki aturan teknis pencalonan legislatif. Di mana pengaturannya masih kurang terperinci.

Baca Juga:

KPU Gelar Simulasi Pemilu dan Penghitungan Suara Dua Panel

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyoroti pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD). Saat ini, bimtek yang rutin digelar untuk KPUD masih menggunakan pendekatan birokratis, sehingga menyebabkan ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU.

"Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda," ucapnya.

Berdasarkan evaluasi terdapat tiga faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertama, petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik di tingkat pusat tidak sampai ke KPUD.

"Kami menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar," katanya.

Dia menjelaskan, sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang dokumennya tidak benar, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms). Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (dcs) 6–11 Agustus 2023, dokumen bakal calon itu tidak bisa diperbaiki.

"Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan tms, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur, sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang,” ucapnya.

Tidak sedikit pula KPUD yang bersikap ambigu. KPUD tidak berani memberi kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan tms dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU.

“Nah, kebijakan atau pemahaman KPUD yang beragam diatas faktanya berbeda dengan penjelasan yang disampaikan KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat,” imbuh dia.

Ia menegaskan, pada masa pencermatan rancangan dcs, parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan tms atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.

Faktor kedua, yakni pihaknya mencatat arahan yang disampaikan KPU kepada KPUD terkait kebijakan teknis dilakukan dengan terlalu birokratis.

“KPU menyampaikannya terlebih dahulu kepada KPU provinsi, baru kemudian KPU provinsi meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota,” kata dia.

Menurut Salahudin, sistem hierarki KPU telah benar. Akan tetapi, dia menilai sistem tersebut tidak cocok dilakukan dengan terlalu kaku, terlebih ketika diperlukan percepatan informasi karena akan mengganggu keutuhan informasi.

Adapun faktor ketiga, yaitu Salahudin menilai pembuatan petunjuk teknis secara tertulis oleh KPU kurang detail, sehingga muncul multitafsir di antara KPUD.

“Contoh, dalam SK KPU Nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis, tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum pemilu tersebut ternyata tidak seragam,” ucapnya.

Salahudin mengaku mengalami permasalahan tersebut saat pengumuman hasil verifikasi bakal calon tahap pertama. Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan dinyatakan belum memenuhi syarat (bms).

"Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

#KPU #Pileg #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan