KPU Gelar Simulasi Pemilu dan Penghitungan Suara Dua Panel

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 15 Juli 2023
KPU Gelar Simulasi Pemilu dan Penghitungan Suara Dua Panel

KPU serentak yang berlangsung pada tahun 2019. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"KPU Kukar menjadi daerah terakhir yang menyelenggarakan simulasi nasional ini setelah Tangerang Selatan, Bogor, dan Palembang. Simulasi ini bertujuan agar proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti berlangsung efektif," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di halaman Kantor KPU Kutai Kartanegara, Tenggarong, Sabtu.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Demokrat Janji Gaji ASN dan TNI-Polri Naik Tiap Tahun

Simulasi dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Mujiyono, Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah dan jajaran forkopimda, Bawaslu RI dan Kaltim, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua KPU Kutai Kartanegara Purnomo, serta perwakilan parpol se-Kaltim.

Idham menjelaskan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dengan menggunakan model baru yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 rencananya disederhanakan menjadi dua atau tiga model.

Model surat suara tersebut akan berisi kolom kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digabung dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada model ini, tidak akan ada foto calon, melainkan hanya nama mereka. Sementara pada lembar kedua berisi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang digabung dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Idham menambahkan untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel. Tujuannya untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung.

"Kami berkomitmen mewujudkan nol kecelakaan kerja karena pada 2019 lalu terdapat banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan. Insyaallah ke depan prosesnya jauh lebih cepat," kata Idham.

Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

Baca Juga:

Beli Pesawat Bekas Seharga Ratusan Miliar, Polri Nyatakan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara.

"Berdasarkan hasil simulasi sebelumnya, dua panel itu mengefisienkan waktu atau dapat memangkas waktu. Mudahan-mudah tidak sampai dini hari lagi," tutupnya.

Wakapolda Kaltim Brigjen Polisi Mujiyono memberikan apresiasi kepada KPU RI atas upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih.

"Dengan adanya simulasi ini, diharapkan penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dapat membantu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum serta meminimalisasi potensi kesalahan dan kekeliruan dalam penghitungan surat suara," terangnya.

Menurutnya, upaya penyederhanaan ini akan membantu masyarakat dalam memahami dan melaksanakan hak pilihnya dengan lebih mudah dan efisien.

Selain itu, Wakapolda juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini, Forkopimda Kabupaten Kukar turut berpartisipasi dalam kegiatan simulasi tersebut dan menunjukkan sinergi antara kepolisian dengan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan saat pemilihan umum berlangsung," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Serangan Fajar di Pemilu 2024 Berpotensi Merambah ke Penyelenggara

#KPU #Pemilu #Metode Penghitungan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan