Pansel: KPK Butuh Calon Pimpinan yang Kuasai Hukum Pencucian Uang
Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Jilid V mencari calon pimpinan lembaga antirasuah yang memahami hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, penerapan TPPU masih kurang dimaksimalkan oleh KPK saat ini.
"Kita mencari yang lebih baik ya. Jadi kita evaluasi apa yang termasuk juga kita dengarkan dari luar ya, bukan dari dalam saja, antara lain maaf TPPU nya masih lemah kan itu pasti," kata Yenti Ganarsih usai bersama anggota Pansel lainnya bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Menurut Yenti penerapan UU TPPU penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi, saat ini, KPK sedang menangani sejumlah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah satunya kasus SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.
"Asset tracing itu lebih kan. Sekarang misalnya BLBI baru akan asset tracing untuk TPPU. Nah kita akan cari seperti itu," jelas dia.
Yenti Ganarsih mengatakan, dalam kesempatan ini, pihaknya juga meminta masukan mengenai komposisi Komisioner KPK saat ini. Dikatakan, dari komposisi yang ada, belum ada unsur dari Kejaksaan. Hal ini, kata Yenti menjadi bahan pertimbangan Pansel dalam menyeleksi calon Pimpinan KPK Jilid V.
"Kita tidak akan sampaikan pada anda semua, tapi kita akan olah dulu tentang komposisi. Yang jelas, UU mengatakan, komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Jadi harus dua itu. Tidak mungkin tidak ada unsur pemerintah," ujar pakar hukum Universitas Trisakti ini.
BACA JUGA: Pansel Capim KPK Minta Wejangan ke Agus Rahardjo cs
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Janggal
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penerapan TPPU terhadap tersangka korupsi saat ini masih belum maksimal. Saut mengklaim, pihaknya terkendala dengan minimnya ahli hukum yang terkait TPPU. Padahal, kata Saut, jika sumber daya manusia mencukupi, pihaknya ingin menerapkan TPPU sejak mulai menangani kasus dugaan korupsi.
"Dari awal sebenarnya ketika penyelidikan bila perlu kita sudah mulai bahas TPPU-nya. Sehingga ketika penyidikan sudah matang. Itu learning organization," tutup Saut Situmorang.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional