Pansel: KPK Butuh Calon Pimpinan yang Kuasai Hukum Pencucian Uang


Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Jilid V mencari calon pimpinan lembaga antirasuah yang memahami hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, penerapan TPPU masih kurang dimaksimalkan oleh KPK saat ini.
"Kita mencari yang lebih baik ya. Jadi kita evaluasi apa yang termasuk juga kita dengarkan dari luar ya, bukan dari dalam saja, antara lain maaf TPPU nya masih lemah kan itu pasti," kata Yenti Ganarsih usai bersama anggota Pansel lainnya bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Menurut Yenti penerapan UU TPPU penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi, saat ini, KPK sedang menangani sejumlah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah satunya kasus SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.
"Asset tracing itu lebih kan. Sekarang misalnya BLBI baru akan asset tracing untuk TPPU. Nah kita akan cari seperti itu," jelas dia.

Yenti Ganarsih mengatakan, dalam kesempatan ini, pihaknya juga meminta masukan mengenai komposisi Komisioner KPK saat ini. Dikatakan, dari komposisi yang ada, belum ada unsur dari Kejaksaan. Hal ini, kata Yenti menjadi bahan pertimbangan Pansel dalam menyeleksi calon Pimpinan KPK Jilid V.
"Kita tidak akan sampaikan pada anda semua, tapi kita akan olah dulu tentang komposisi. Yang jelas, UU mengatakan, komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Jadi harus dua itu. Tidak mungkin tidak ada unsur pemerintah," ujar pakar hukum Universitas Trisakti ini.
BACA JUGA: Pansel Capim KPK Minta Wejangan ke Agus Rahardjo cs
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Janggal
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penerapan TPPU terhadap tersangka korupsi saat ini masih belum maksimal. Saut mengklaim, pihaknya terkendala dengan minimnya ahli hukum yang terkait TPPU. Padahal, kata Saut, jika sumber daya manusia mencukupi, pihaknya ingin menerapkan TPPU sejak mulai menangani kasus dugaan korupsi.
"Dari awal sebenarnya ketika penyelidikan bila perlu kita sudah mulai bahas TPPU-nya. Sehingga ketika penyidikan sudah matang. Itu learning organization," tutup Saut Situmorang.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional

KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
