Panglima TNI Perintahkan Pengusutan Cepat Kasus Korupsi Dana Perumahan Prajurit

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 17 Januari 2022
Panglima TNI Perintahkan Pengusutan Cepat Kasus Korupsi Dana Perumahan Prajurit

Perumahan TNI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020 yang merugikan institusi TNI, dengan jumlah Rp 127,736 miliar diperintahkan dilakukan secara cepat.

Dalam perkara ini, dua orang tersangka telah ditetapkan yakni satu orang dari unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta. Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Baca Juga:

Datangi Kejagung, Panglima TNI Dukung Pengusutan Proyek Satelit Kemenhan

NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) di Jakarta, Minggu (16/1).

Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, selain itu merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

"Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menekankan, supremasi hukum merupakan panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menilai tuntutan yang diberikan dalam perkara tersebut sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ujar Andika.

AMPidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menyampaikan, penyidikan perkara tersebut bersifat koneksitas sehingga untuk tersangka TNI disidik Puspomad TNI, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung.

"Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar.

Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi membahas penanganan perkara penyalahgunaan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal Andika Perkasa, Minggu (16/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi membahas penanganan perkara penyalahgunaan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal Andika Perkasa, Minggu (16/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual Jumat (10/12), menyebutkan, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menjelaskan, dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut sebanyak Rp 127,736 miliar.

Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah. Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

Proyek Satelit Kemhan Mulai Diselidiki, Panglima TNI Akui Indikasi Prajurit Terlibat

#Perumahan #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bagikan