Panglima TNI Klaim Prosedur Pemanggilan Prajurit Bukan untuk Hambat Pemeriksaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 November 2021
Panglima TNI Klaim Prosedur Pemanggilan Prajurit Bukan untuk Hambat Pemeriksaan

Panglima TNI Jenderal Andika dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Pool-Hafis=dz Mubarak/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purnatugas sebagai Panglima TNI. Saat ini, Panglima TNI dijabat Jenderal Andika Perkasa yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (17/11).

Berikut empat aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud

3. Keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga:

Sowan ke Mabes Polri, Panglima TNI Bahas Sejumlah Hal dengan Kapolri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum bukan untuk menghalangi pemeriksaan.

"Bukan berarti kami menutup pemeriksaan ya, sama sekali enggak, sama sekali enggak ya," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11).

Menurutnya, proses hukum bagi anggota TNI telah diatur dalam UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pun dengan peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.

"Saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," ujar Andika yang memakai seragam dinas TNI ini.

Baca Juga:

Tidak Ada Hubungan Dengan Institusi, TNI AD Harap Kasus Ibu Arteria Berujung Damai

Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi.

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara.

Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Datangi Mabes TNI AL, Panglima TNI Minta Penjelasan Soal Tugas-Tugas KSAL

#Panglima TNI #TNI #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan
Selain penampilan KRI, juga akan menampilkan manuver pesawat dari penerbang TNI AL dan dua kapal selam dari Satuan Hiu Kencana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 September 2025
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Indonesia
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Dua anggota TNI dijanjikan uang senilai Rp 100 juta untuk menculik dan membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan
Bahkan hingga aksi demonstrasi berujung ke anarkis di beberapa tempat, prajurit TNI sudah bersiaga di beberapa gedung pemerintahan, termasuk gedung parlemen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan
Indonesia
Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas
Latihan ini melibatkan 100.000 personel gabungan dari tiga matra
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas
Indonesia
Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer
Proses peradilan tersangka anggota TNI Kopda FH dalam kasus Pembunuhan Kacab BRI akan disidang di Pengadilan Militer.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer
Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
Motif keterlibatan Kopda FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
Indonesia
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Serda SR yang terluka, mendapat pertolongan dari petugas dan pengunjung restoran untuk selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki
Bagikan