Panglima TNI Beberkan Alasan Prajuritnya Distribusikan Bantuan Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 Juni 2022
Panglima TNI Beberkan Alasan Prajuritnya Distribusikan Bantuan Minyak Goreng

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kegiatan TNI membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sempat menuai kritik.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam mempercepat penyaluran bantuan minyak goreng dari Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:

Berbagai Temuan Luhut Atas Kondisi Langka dan Mahalnya Minyak Goreng

"Kami mendistribusikan bantuan Pemerintah, artinya agar lebih cepat. Itu hanya untuk mempercepat pada pendistribusiannya saja, tidak lebih dari itu," kata Andika usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin, (6/6) dikutip dari Antara.

Andika mengatakan hal itu untuk menanggapi kritik dari sejumlah pihak mengenai peran TNI dalam proses distribusi bantuan minyak goreng dari Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dia menjelaskan, TNI mendapatkan perintah dari Pemerintah untuk mendistribusikan bantuan minyak goreng kepada pedagang kaki lima, warung, dan masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Distribusi bantuan tersebut dilaksanakan di 257 kabupaten dan kota, dimana hingga kini hampir 100 persen penyaluran bantuan itu telah terlaksana.

Baca Juga:

Luhut Berani Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah dan Harga Stabil

"Adapun distribusi dari Pemerintah tidak ada hambatan, bahkan kami laksanakan hampir 100 persen," tambahnya.

Penyaluran bantuan minyak goreng yang dilakukan TNI di 257 kabupaten dan kota tersebut merupakan separuh dari jumlah keseluruhan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 257 kabupaten, kota itu bagian setengah dari seluruh jumlah kabupaten, kota di Indonesia; karena setengah lagi (distribusi) dipegang oleh Polri," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Menko Luhut Diminta Fokus Kendalikan Harga dan Distribusi Minyak Goreng

#Minyak Goreng #DPR RI #Panglima TNI #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi 57 perwira tinggi TNI dari matra AD, AL, dan AU. Rotasi ini bertujuan memperkuat struktur komando dan profesionalisme prajurit.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan