PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral


Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.. Foto: Arief/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Sistem pemilu proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan pernyataan sikap kedelapan partai politik untuk mendukung sistem proporsional terbuka adalah bagian dari proses demokrasi.
Baca Juga:
KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Masing-masing, ungkap Saleh punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar. Saleh memastikan, kedelapan fraksi kecuali PDIP itu tidak sedang bermain-main.
"Tidak bercanda. Ya itu sangat serius," tutur Saleh di Jakarta, Senin (16/1).
Saleh menuturkan, justru kedelapan fraksi ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.
"Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ucap dia.
Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan.
"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," ucap Saleh yang juga politikus PAN ini.
Ia juga menyampaikan sikap itu adalah bagian dari demokrasi yang bisa diskusikan dan diskursus di ruang publik.
Baca Juga:
PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam menyampaikan pendapat. Kedelapan partai tentu menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada MK.
Karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan fraksi tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan.
"Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi," tutup Saleh.
Sekedar informasi, sistem proporsional terbuka adalah pemilu dengan mencoblos caleg. Sistem ini dimulai pada 2004, sebagai perbaikan terhadap sistem proporsional tertutup di masa Orde Baru. Sistem proporsional tertutup saat itu dianggap tak menghasilkan wakil rakyat, tapi wakil partai.
Untuk perkara ini, MK sudah menggelar sidang dua kali. Sidang ketiga rencananya akan digelar besok, Selasa (17/1), pukul 11.00 WIB.
Agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini KPU. Dalam perkara ini, sejumlah parpol pun ikut mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Partai NasDem, PSI, dan seorang bakal caleg dari Golkar. Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB) ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait. (Knu)
Baca Juga:
MK Jangan Abaikan Jumlah Parpol Pendukung Proporsional Terbuka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
