OTT Pejabat DJKA Jateng, KPK Sita Mata Uang Asing


Suasana usai OTT KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Kota Semarang, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah dan juga mata uang pecahan asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
"Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4).
Dalam OTT itu, tim penindakan KPK menangkap pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jawa Tengah dan pihak swasta.
Baca Juga:
Diciduk KPK, Pejabat Balai DJKA Jateng Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini
"Uang-uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujarnya.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung untuk memastikan jumlah uang tunai yang disita. Uang tersebut diduga merupakan barang bukti suap.
Baca Juga:
OTT KPK Terkait Proyek Track Layout Stasiun Tegal
"Saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu. Akan disampaikan perkembangannya nanti," imbuh Ali.
Ali menyebut, para pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek track layout Stasiun Tegal atau TLO Tegal. (Pon)
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Semarang dan Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
