Nekat Demo di DPRD DKI Saat PSBB, Massa Gembel Dibubarkan Polisi
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Berekonomi Lemah Jakarta (Gembel) nekat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Berekonomi Lemah Jakarta (Gembel) nekat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta.
Mereka pun langsung dibubarkan aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat karena aksi mereka tak sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) soal larangan berkumpul diatas lima orang. Aksi ini dijaga sekitar 100 personel polisi.
Baca Juga
Pemprov DKI Tak Terbitkan Surat Tender Pangadaan Barang di Tengah Pandemi
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Kade Budiyarta, meminta massa yang mengenakan pakaian adat itu untuk tak menggelar aksi.
"Ayo semuanya silahkan lanjutkan perjalanan. Jangan berkerumun dan tak melakukan aksi karena masih PSBB," ungkap Budiyarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Budiyarta menambahkan, aksi perkumpulan saat PSBB bisa saja menjadi lokasi penyebaran virus COVID-19. Oleh sebab itu, ia meminta massa untuk kembali dan melanjutkan perjalanan.
"Tetap jaga jarak dan pakai masker. Silahkan sampaikan aspirasi dengan media lainnya karena ini masih PSBB," sebut Budiyarta ke kelompok massa.
Sementara itu, koordinator aksi Oscar Pendong mengaku ingin agar aspirasi massa didengar oleh Pemprov dan DPRD DKI. Ia mengatakan, ia nekat melakukan aksi karena warga Jakarta mengeluh diadakannya PSBB.
"Kami menolak adanya PSBB ini dan menginginkan PSBB dihapuskan saja karna ekonomi mereka sangat lah susah," jelas Oscar.
Oscar mengklaim, warga mengeluh banyak dampak dari PSBB ini mulai semua pedagang sepi pengunjung belum lagi karyawan yang saat ini banyak dirumahkan.
"Dengan kata halus dipecat, pabrik, rumah makan, toko semuanya bangkrut karna tidak adanya pemasukan akibat PSBB ini. Warga menuntut haknya dibayar kan mulai pesangon maupun bantuan sosial," tambah dia
Baca Juga
Oscar menuntut segera dihapuskan pembatasan sosial berskala besar. "Cabut Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020. Kembali ke Inpres nomor 6 Tahun 2020 , agar ekonomi Indonesia kembali normal," tutup Oscar. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa