Nekat Demo di DPRD DKI Saat PSBB, Massa Gembel Dibubarkan Polisi


Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Berekonomi Lemah Jakarta (Gembel) nekat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Berekonomi Lemah Jakarta (Gembel) nekat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta.
Mereka pun langsung dibubarkan aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat karena aksi mereka tak sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) soal larangan berkumpul diatas lima orang. Aksi ini dijaga sekitar 100 personel polisi.
Baca Juga
Pemprov DKI Tak Terbitkan Surat Tender Pangadaan Barang di Tengah Pandemi
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Kade Budiyarta, meminta massa yang mengenakan pakaian adat itu untuk tak menggelar aksi.
"Ayo semuanya silahkan lanjutkan perjalanan. Jangan berkerumun dan tak melakukan aksi karena masih PSBB," ungkap Budiyarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Budiyarta menambahkan, aksi perkumpulan saat PSBB bisa saja menjadi lokasi penyebaran virus COVID-19. Oleh sebab itu, ia meminta massa untuk kembali dan melanjutkan perjalanan.
"Tetap jaga jarak dan pakai masker. Silahkan sampaikan aspirasi dengan media lainnya karena ini masih PSBB," sebut Budiyarta ke kelompok massa.
Sementara itu, koordinator aksi Oscar Pendong mengaku ingin agar aspirasi massa didengar oleh Pemprov dan DPRD DKI. Ia mengatakan, ia nekat melakukan aksi karena warga Jakarta mengeluh diadakannya PSBB.
"Kami menolak adanya PSBB ini dan menginginkan PSBB dihapuskan saja karna ekonomi mereka sangat lah susah," jelas Oscar.
Oscar mengklaim, warga mengeluh banyak dampak dari PSBB ini mulai semua pedagang sepi pengunjung belum lagi karyawan yang saat ini banyak dirumahkan.
"Dengan kata halus dipecat, pabrik, rumah makan, toko semuanya bangkrut karna tidak adanya pemasukan akibat PSBB ini. Warga menuntut haknya dibayar kan mulai pesangon maupun bantuan sosial," tambah dia
Baca Juga
Oscar menuntut segera dihapuskan pembatasan sosial berskala besar. "Cabut Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020. Kembali ke Inpres nomor 6 Tahun 2020 , agar ekonomi Indonesia kembali normal," tutup Oscar. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
