MUI Tegas, Menimbun Obat Hingga Oksigen saat Pandemi Haram!
Kebutuhan tabung oksigen untuk pasien COVID-19 di Cianjur, Jawa Barat yang menjalani isolasi mandiri di rumah, meningkat sejak dua pekan terakhir. ANTARA/Ahmad Fikri
Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa haram menimbun barang yang bisa memicu kepanikan.
Hal itu termuat dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'.
Baca Juga
Menkes Budi Sadikin Minta KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19
"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).
Menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. Dia mendesak aparat juga bergerak dalam mengatasi kondisi ini. Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.
Menurut Niam, aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi dan menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan. "Termasuk menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.
Di sisi lain, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
Baca Juga
Erick Klaim Produksi 100 Juta Vaksin Bio Farma Dapat Sertifikat BPOM
Selain itu, melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga. Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yqng menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tutup mantan Ketua KPAI ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran