Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2019
Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengungkapkan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana meminta dibelikan mobil baru.

Pernyataan ini dilontarkan Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh," kata Supriyono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengapa mobil dinas Pajero Sport tahun 2011 ingin diganti. Menurut Saksi, Mulyana mengaku tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan.

"Kalau lagi dinas mobilnya tidak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau minta mobil yang baru," ungkap Supriyono.

Pajero
Pajero Sport. (KB/www.carscoops.com)

Mendengar pernyataan Supriyono, jaksa kemudian menanyakan mengapa Mulyana tidak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Supriyono menyebut, Kemenpora hanya memberi anggaran untuk menyewakan mobil.

"Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Atas dasar itu, Supriyono kemudian meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp 1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah untuk KONI. "Beliau waktu itu mau beri pinjaman yang penting bantuan KONI diproses," ucapnya.

Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. "Rp 520 juta, setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa," pungkas Supriyono.

fortuner
Toyota Fortuner (Foto:KabarOto)

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. (Pon)

#Menpora Imam Nahrawi #Pajero Sport #KPK #Kemenpora
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan