Minta Suap Fortuner, Pejabat Kemenpora Berkilah Pajero Sport Gak Bisa Ngejar Menteri
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana. (Foto:bagus/kemenpora.go.id)
MerahPutih.com - Saksi mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengungkapkan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana meminta dibelikan mobil baru.
Pernyataan ini dilontarkan Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Jadi waktu itu saya diminta oleh Pak Mulyana bahwa beliau menyampaikan kepada saya mobilnya sudah tidak enak, dan beliau butuh," kata Supriyono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) kemudian menanyakan mengapa mobil dinas Pajero Sport tahun 2011 ingin diganti. Menurut Saksi, Mulyana mengaku tidak bisa mengejar menteri saat beriringan di jalan.
"Kalau lagi dinas mobilnya tidak bisa mengejar Pak Menteri. Seingat saya beliau minta mobil yang baru," ungkap Supriyono.
Mendengar pernyataan Supriyono, jaksa kemudian menanyakan mengapa Mulyana tidak menganggarkan untuk membeli mobil baru. Supriyono menyebut, Kemenpora hanya memberi anggaran untuk menyewakan mobil.
"Kalau biaya sewa mobil ada di tahun 2018, anggaran ada tapi setahu saya tidak dilaksanakan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Supriyono kemudian meminjam uang kepada Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Supriyono menyebut, alasan Ending memberikan uang Rp 1 miliar kepada dirinya karena ingin Mulyana memproses dana hibah untuk KONI. "Beliau waktu itu mau beri pinjaman yang penting bantuan KONI diproses," ucapnya.
Setelah mendapat uang dari Ending, Supriyono mengaku kemudian membelikan mobil Toyota Fortuner. "Rp 520 juta, setahu saya waktu itu diskon tapi saya lupa beli harga berapa," pungkas Supriyono.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menduga, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono