Menkumham Bantah Pemerintah Lemahkan KPK Melalui Revisi UU KPK


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya penguatan dan penyempurnaan komisi antirasuah itu. Ia mengatakan, UU KPK sudah berusia 17 tahun.
"Tentu perlu perbaikan penguatan, jangan dilihat perubahan rencana undang-undang ini untuk melemahkan, Tidak. Justru menyempurnakan, menguatkan," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Baca Juga
Ia juga tidak sepakat mengutamakan pencegahan berarti meniadakan upaya penindakan. "Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," ujar Yasonna.
Politisi Partai NasDem itu menilai pengaturan mengenai prosedur penyadapan juga tidak melemahkan KPK. Ia menjelaskan, di luar negeri penyadapan dilakukan oleh suatu lembaga saat dalam proses penyidikan.

Dengan adanya revisi tersebut, KPK diizinkan untuk melakukan penyadapan saat proses penyelidikan. Namun, dalam pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk menjunjung hak asasi manusia.
Baca Juga
Fahri Hamzah: KPK Harus Diawasi karena Kekuasaannya Sangat Besar
"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik dan tidak ada penyalahguanaan abuse of power," ujar Yasonna.
Ia menerangkan draf revisi UU KPK dimulai pada 2012. Kemudian dibahas pada 2015 hingga dilakukan sosialisasi pada 2017. "It's a long way to go. Ini draft mulai dari tahun 2012. Bahas bahas bahas 2015. Bahas bahas bahas 2017 sosialisasi," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan DPR dan pemerintah sudah sejak lama membahas revisi UU KPK. Dalam Raker Komisi III bersama Pemerintah pernah dibahas. Yasonna bilang tidak ada poin yang bertentangan.
"Tidak ada yang substansial dari poin-poin yang tahun 2017 bertentangan. Bahkan dari masukan presiden sudah diperbaiki," kata dia.
Baca Juga
Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada sidang paripurna 5 September 2019, menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. Pada sidang paripurna 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
