Mendagri Mulai Bahas Penjabat Gubernur DKI Bulan Depan
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Kementerian Dalam Negeri akan mulai membahas penjabat kepala daerah pengganti Anies pada September 2022 mendatang.
"Ini (masa jabatan Anies berakhir) kan Oktober, Oktober-nya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujar Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Baca Juga:
Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI
Tito mengatakan, hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta.
Selain harus meminta masukan DPRD DKI, Kemendagri juga masih fokus menggodok nama penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September 2022.
"Yang bulan Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini, kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September," ujarnya.
Baca Juga:
Pertemuan Anies dengan Wali Kota Rotterdam Bahas Inflasi dan Persoalan Pangan
Lebih lanjut, Tito menerangkan kriteria pengganti Anies ketentuannya sudah jelas, yakni diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
"Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, undang-undang mengatakan seperti itu. Jadi, kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1," imbuhnya.
Namun, mantan Kapolri ini enggan menjawab secara detail soal keharusan penjabat kepala daerah untuk melanjutkan program-program Anies Baswedan di DKI Jakarta.
"Itu nanti kita bicara, baru nanti kita bicara September," tutup Tito. (Pon)
Baca Juga:
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi