Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari pimpinan Pemerintah DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Kabupaten Bogor.
Menyikapi agenda rapat pemberhentian tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menghormati semua proses yang dibuat Legislator DKI.
Baca Juga:
Pertemuan Anies dengan Wali Kota Rotterdam Bahas Inflasi dan Persoalan Pangan
"Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Pada dasarnya, lanjut Anies, Pemerintah DKI akan manut dan menghormati semua agenda yang dijadwalkan Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk kepentingan bersama.
Maka dari itu, orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat yang akan mentukan Bamus Paripurna pelengseran dirinya bersama bawahannya Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat juga nanti hasilnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI akan segera melaksanakan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sebab sebelum diberhentikan, pihaknya akan menentukan jadwal rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).
"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Berkali-kali Salah Ucapkan Sumpah Jabatan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
