Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Agustus 2022
Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari pimpinan Pemerintah DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Kabupaten Bogor.

Menyikapi agenda rapat pemberhentian tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menghormati semua proses yang dibuat Legislator DKI.

Baca Juga:

Pertemuan Anies dengan Wali Kota Rotterdam Bahas Inflasi dan Persoalan Pangan

"Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Pada dasarnya, lanjut Anies, Pemerintah DKI akan manut dan menghormati semua agenda yang dijadwalkan Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk kepentingan bersama.

Maka dari itu, orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat yang akan mentukan Bamus Paripurna pelengseran dirinya bersama bawahannya Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat juga nanti hasilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI akan segera melaksanakan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sebab sebelum diberhentikan, pihaknya akan menentukan jadwal rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).

"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Baca Juga:

Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut

Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.

Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.

Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Berkali-kali Salah Ucapkan Sumpah Jabatan

#Gubernur DKI Jakarta #Wakil Gubernur DKI Jakarta #Ahmad Riza Patria #Anies Baswedan #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Program pendidikan bagi lansia ini terselenggara melalui kerja sama Pemprov DKI dengan Universitas Respati Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior
Indonesia
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Wisuda Akbar Sekolah Lansia SPP adalah bentuk penghargaan sekaligus pengakuan nyata terhadap para lansia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak
Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Pemprov DKI berkomitmen menjadikan RSUD Budi Asih sebagai rumah sakit rujukan terpercaya di Jakarta dengan fasilitas dan layanan prima.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Indonesia
Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga
Pramono melalui Pemprov DKI berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui berbagai program.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga
Indonesia
Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan
Jika terbukti efektif mengurai kemacetan, kebijakan jalur gratis Tol Fatmawati 2 akan diperpanjang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Bagikan