Menawarkan Jabatan Jadi Modus Keponakan Wamenkumham Lakukan Penipuan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com- Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB terpaksa berurusan dengan hukum.
AB ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik lantaran mencatut nama Eddy untuk meminta uang kepada orang lain.
Baca Juga:
Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW
Selain itu, tersangka AB juga disebut mencatut nama Eddy dengan modus menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintainya.
“Menjanjikan jabatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3).
Namun Agus tidak merinci lebih jauh terkait hal-hal lainnya yang atas penetapan tersangka terhadap keponakan Wamenkumham tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa AB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Eddy.
“Yang pasti sudah ditetapkan (sebagai) tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” ucap Agus.
Diberitakan sebelumnya, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.
Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham