Menaker Terus Pantau Pencairan THR Pekerja


Pekerja perempuan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 provinsi Indonesia. Dengan pemberian berbagai insentif kepada dunia usaha, pengusaha diharapkan patuh dalam membayarkan THR.
"Teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga:
Pemkot Solo Izinkan Perusahaan Terdampak COVID-19 Cicil Bayar THR
Ia meminta, kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Pembentukan posko THR ini, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.
Setelah mendapat laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk pengenaan sanksi.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementarai atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha. Sedangkan sanksi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.
“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Menaker.

Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran. (*)
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Posko Aduan Kemenaker Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
