Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Anggota DPR RI dari PPP asal dari dapil XI Madura Ahmad Baidowi (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyayangkan masih banyak masyarakat yang masih tidak beraktivitas seperti biasa di tengah wabah COVID-19 semakin masif.

Apalagi saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing agar rantai penularan virus corona bisa diputus sedini mungkin.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ganjar Prioritaskan Rapid Test Untuk ODP

Hal ini dinilainya lantaran social distancing ini masih bersifat imbauan sehingga banyak yang abai dan menggampangkannya.

Politisi PPP Achmad Baidowi dukung lockdown jika warga tak taati social distancing
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Jika ingin social distancing ini benar-benar bisa dilakukan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, ia menyarankan agar statusnya ditingkatkan dari imbauan menjadi wajib.

“Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda,” ujarnya.

Penerapan lockdown seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa segera dijalankan saja demi menghentikan penyebaran COVID-19, di mana korbannya semakin banyak lagi.

“Penyebaran virus sangat masif sementra interaksi sosial masih terjadi,” tuturnya.

Wasekjen DPP PPP yang akrab disapa Awiek itu menilai penerapan lockdown di beberapa wilayah tertentu dapat dilakukan.

“Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan,” jelas dia.

Menurut Awiek, bahwa di dalam pasal 49 ayat 3 UU 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

“Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina,” paparnya.

Pun jika pelaksanaan UU 6 tahun 2018 ternyata terkendala karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), hal itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannanya.

“RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” tambah Awiek.

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020

Awiek menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.

“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

#Virus Corona #Penyakit Corona #DPR #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Bagikan