Mario Dandy Lakukan Penganiyaan dalam Kondisi Sadar


Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Mira
MerahPutih.com- Polisi terus mengusut kasus kekerasan yang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Polisi mengungkap keadaan Mario Dandy saat melakukan kekerasan.
"Sampai dengan saat ini sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/2).
Baca Juga:
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus
Ade Ary mengatakan Mario menganiyaya David beberapa kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.
"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," tambahnya.
Ade menuturkan, terungkap juga ada saksi APA. Ia berperan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada AG. AG merupakan pacar Mario Dandy.
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke Tersangka MDS," tuturnya.
Mendapat informasi dari APA, Mario Dandy langsung mengkonfirmasi ke AG. Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy.
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," papar Ade.
Baca Juga:
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis
Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik. Namun masih terdapat pembengkakan di kepala David.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala ananda David," kata perwakilan keluarga, Rustam Hatala saat dihubungi wartawan.
Diduga pembengkakan di kepala David berasal dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy seperti yang ada dalam video viral.
David sudah bisa merespon suara di sekitarnya. Selain itu, David pun sudah tidak mengalami kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respons gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ujarnya.
Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan brutal tehadap David. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Shane. (*)
Baca Juga:
Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
