Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Dugaan Ekspor Minyak
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak mentah terus berlangsung.
Terkini, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Lutfi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saat memasuki gedung Kejaksaan, ia irit bicara.
”Nanti dong, nanti," kata Lutfi kepada wartawan saat memasuki Gedung Bundar, Rabu (22/6).
Dari pantauan awak media di lokasi, Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).
Baca Juga:
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kebijakan DMO Harus Diperbaiki
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT WNI, Senior Manager Corporate Affairs PT PHG, SMA.
Berikutnya, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM dan seorang analis berinial LCW.
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat