Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Dugaan Ekspor Minyak

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 22 Juni 2022
Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Dugaan Ekspor Minyak

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak mentah terus berlangsung.

Terkini, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Syarat Perusahaan Bisa Ekspor Minyak Goreng

Lutfi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saat memasuki gedung Kejaksaan, ia irit bicara.

”Nanti dong, nanti," kata Lutfi kepada wartawan saat memasuki Gedung Bundar, Rabu (22/6).

Dari pantauan awak media di lokasi, Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).

Baca Juga:

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kebijakan DMO Harus Diperbaiki

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni MPT selaku Komisaris PT WNI, Senior Manager Corporate Affairs PT PHG, SMA.

Berikutnya, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM dan seorang analis berinial LCW.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng

#Ekspor #Minyak Goreng #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 6,5 triliun guna mendukung penyaluran beras dan minyak goreng
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Membuktikan kemampuan UMKM Indonesia dalam menghasilkan produk kerajinan keranjang unik, kokoh, dan bernilai estetika tinggi yang berdaya saing global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
BPOM telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Bagikan