MAKI Laporkan Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM ke KPK

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 14 April 2023
MAKI Laporkan Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM ke KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua oknum Kementerian ESDM dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM.

Dokumen penyelidikan yang dibocorkan itu terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Adapun dua pihak yang dilaporkan yakni berinisial IS dan MAT.

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan, mengaku, mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/4).


Boyamin mengatakan, bocornya penyelidikan KPK itu berpotensi menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak. Serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan.

"Otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," ujarnya.

Boyamin menegaskan, perbuatan membocorkan informasi penyelidikan itu juga berpotensi mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan berujung pada kegagalan melakukan OTT.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Selama 40 Hari

"Rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum sebagaimana dirumuskan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam bentuk memberikan, menerima atau mengambil secara tidak sah materi atau dokumen hasil penyelidikan guna mensiasati dan menghindari penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Boyamin.

Karena itu, Boyamin meminta KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mendesak KPK mengungkap kasus tersebut, meski diduga melibatkan pihak internal KPK.

" Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri, karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tegas Boyamin. (Pon)


Baca Juga:

KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Tersangka Suap

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #ESDM #Kementerian ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Bagikan