Lima Anggota Serse Narkoba Surabaya Ditangkap Propam Saat Pesta Sabu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Mei 2021
Lima Anggota Serse Narkoba Surabaya Ditangkap Propam Saat Pesta Sabu

Markas Polrestabes Surabaya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba ditangkap kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir menyatakan, dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS.

Baca Juga:

ASN DKI yang Jadi Kurir Narkoba Sudah 1 Tahun Bolos Kerja

Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.

"Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kombes Pol Isir mengatakan, dalam penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir. (Foto: Antara)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir. (Foto: Antara)

"Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.

Kombes Pol Isir memastikan lima anggotanya tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi, selain juga dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menoleransi oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," katanya (Andika Eldon/Surabaya)

Baca juga:

Terlibat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Diberhentikan Tidak Hormat

#Narkoba #Polrestabes Surabaya #Pesta Narkoba #Kadiv Propam Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan pesan khusus kepada Kadiv Propam. Ia meminta tujuh anggota Brimob dihukum seberat-beratnya.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Bagikan