Legislator PDIP Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Adil Buat Buruh


Aksi buruh di Tangerang. Foto: MerahPutih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kalangan buruh menolak keras ketentuan potong gaji sebesar 25 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor.
Selain memberatkan, kalangan buruh menganggap bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga
DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, Permenaker tersebut tidak seharusnya diterapkan di tengah kondisi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas COVID-19 kemarin.
Selain itu, kata legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga makin memberatkan kaum buruh dengan adanya permenaker tersebut.
"Jelas tidak adil buat buruh Permenaker itu. Kebijakan itu hanya akan menggerus daya beli di tengah naiknya inflasi," kata Darmadi kepada wartawan, Minggu (19/3).
Menurut Darmadi, menaikkan ekspor dengan memotong gaji bukanlah solusi yang relevan. Ketimbang memotong gaji buruh, ia menyarankan agar pemerintah membuat relaksasi kebijakan yang dapat membuat perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara seimbang.
"Lebih baik memberikan insentif Pph atau PPn atau yang lain kepada perusahaan. Jangan potong gaji itu tidak adil. Selama pandemi banyak buruh susah, dikurangin gajinya, dirumahkan dan lain-lain," ujarnya.
Tak hanya itu, Darmadi menegaskan, penyusunan sebuah kebijakan atau regulasi mestinya berbasis pada kepentingan masyarakat yang jauh lebih bermanfaat.
Darmadi menyebut, jika sebuah aturan dibuat hanya bertumpu pada sudut pandang normatif, produk kebijakan yang dihasilkan pun akan kontraproduktif bahkan hanya menimbulkan kontradiksi.
Baca Juga
Buruh Minta PT KCN Kembali Beroperasi, Pj DKI: Penuhi Syarat Dulu
Menurutnya, hukum terus berkembang, jika model pendekatan yang digunakan masih kaku dan tak berorientasi pada spirit keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat maka produk hukum yang dihasilkan hanya akan menghasilkan kebijakan yang cenderung statis.
"Bahkan keadilan sebagai prinsip dasar menjadi samar-samar maknanya," imbuhnya.
Ia menerangkan, basis pendekatan hukum positivistik-normatif sebagaimana terlihat dalam permenaker tersebut juga mengindikasikan bahwa para penyusun aturan itu belum memahami perkembangan hukum modern saat ini secara utuh.
"Outputnya pun kegaduhan. Mereka cenderung tak mau berpikir out of the box sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch tadi bahwa regulasi mestinya berpijak pada tiga hal dasar yakni kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Tiga hal ini tidak tercermin dalam permenaker itu," jelas dia.
Darmadi mengatakan, keberadaan kaum buruh dalam sejarah perjalanan bangsa ini sangatlah vital dan kontribusi mereka terhadap negara juga sangat signifikan.
"Saat Permenaker dibuat harusnya dilandasi oleh kehendak politik yang berbasis pada keadilan. Sebab, bicara soal nasib buruh kata Bung Karno bukan soal urusan ekonomi saja seperti urusan upah, pensiun, asuransi dan pendidikan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut politikus partai Banteng ini, kaum buruh diberikan penghormatan dan penghargaan melalui kebijakan yang tak melukai rasa keadilan mereka.
"Nasib kaum buruh juga ditentukan kepentingan politik. Jadi subur dan kuatnya serikat buruh tergantung pada nasib politiknya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
