Legislator PDIP Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Adil Buat Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Maret 2023
Legislator PDIP Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Adil Buat Buruh

Aksi buruh di Tangerang. Foto: MerahPutih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kalangan buruh menolak keras ketentuan potong gaji sebesar 25 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor.

Selain memberatkan, kalangan buruh menganggap bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga

DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, Permenaker tersebut tidak seharusnya diterapkan di tengah kondisi buruh yang baru saja bangkit dari keterpurukan imbas COVID-19 kemarin.

Selain itu, kata legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga makin memberatkan kaum buruh dengan adanya permenaker tersebut.

"Jelas tidak adil buat buruh Permenaker itu. Kebijakan itu hanya akan menggerus daya beli di tengah naiknya inflasi," kata Darmadi kepada wartawan, Minggu (19/3).

Menurut Darmadi, menaikkan ekspor dengan memotong gaji bukanlah solusi yang relevan. Ketimbang memotong gaji buruh, ia menyarankan agar pemerintah membuat relaksasi kebijakan yang dapat membuat perusahaan tetap menjalankan operasionalnya secara seimbang.

"Lebih baik memberikan insentif Pph atau PPn atau yang lain kepada perusahaan. Jangan potong gaji itu tidak adil. Selama pandemi banyak buruh susah, dikurangin gajinya, dirumahkan dan lain-lain," ujarnya.

Tak hanya itu, Darmadi menegaskan, penyusunan sebuah kebijakan atau regulasi mestinya berbasis pada kepentingan masyarakat yang jauh lebih bermanfaat.

Darmadi menyebut, jika sebuah aturan dibuat hanya bertumpu pada sudut pandang normatif, produk kebijakan yang dihasilkan pun akan kontraproduktif bahkan hanya menimbulkan kontradiksi.

Baca Juga

Buruh Minta PT KCN Kembali Beroperasi, Pj DKI: Penuhi Syarat Dulu

Menurutnya, hukum terus berkembang, jika model pendekatan yang digunakan masih kaku dan tak berorientasi pada spirit keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat maka produk hukum yang dihasilkan hanya akan menghasilkan kebijakan yang cenderung statis.

"Bahkan keadilan sebagai prinsip dasar menjadi samar-samar maknanya," imbuhnya.

Ia menerangkan, basis pendekatan hukum positivistik-normatif sebagaimana terlihat dalam permenaker tersebut juga mengindikasikan bahwa para penyusun aturan itu belum memahami perkembangan hukum modern saat ini secara utuh.

"Outputnya pun kegaduhan. Mereka cenderung tak mau berpikir out of the box sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch tadi bahwa regulasi mestinya berpijak pada tiga hal dasar yakni kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Tiga hal ini tidak tercermin dalam permenaker itu," jelas dia.

Darmadi mengatakan, keberadaan kaum buruh dalam sejarah perjalanan bangsa ini sangatlah vital dan kontribusi mereka terhadap negara juga sangat signifikan.

"Saat Permenaker dibuat harusnya dilandasi oleh kehendak politik yang berbasis pada keadilan. Sebab, bicara soal nasib buruh kata Bung Karno bukan soal urusan ekonomi saja seperti urusan upah, pensiun, asuransi dan pendidikan," ujarnya.

Seharusnya, lanjut politikus partai Banteng ini, kaum buruh diberikan penghormatan dan penghargaan melalui kebijakan yang tak melukai rasa keadilan mereka.

"Nasib kaum buruh juga ditentukan kepentingan politik. Jadi subur dan kuatnya serikat buruh tergantung pada nasib politiknya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas

#PDIP #Buruh #Komisi VI DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Bukan Cuma Podcast, Menkop Ferry Ungkap Sebenarnya untuk Apa Anggaran Rp 103 Miliar
Menkop Ferry Juliantono menegaskan anggaran Rp 103 miliar bukan khusus untuk podcast, melainkan kebutuhan komunikasi publik Kementerian Koperasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Bukan Cuma Podcast, Menkop Ferry Ungkap Sebenarnya untuk Apa Anggaran Rp 103 Miliar
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan