Laporan Langgar Tatib Interpelasi Formula E, Ketua DPRD: Saya Menanti Panggilan
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sudah dua pekan lebih sejak 28 September 2021, laporan dugaan tindakan melangggar tata tertib (tatib) interpelasi Formula E yang dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum juga diproses Badan Kehormatan (BK).
Pras panggilan akrab Prasetyo Edi mengaku, sangat menantikan panggilan dari BK DPRD atas laporan 7 Fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E.
Adapun fraksi yang melaporkan Ketua DPRD ke BK DPRD yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP-PKB.
Baca Juga:
Fraksi Lain Cuek, PDIP Mulai 'Menyerah' soal Interpelasi Formula E
Momen pemanggilan BK, kata dia, menjadi kesempatannya sebagai Ketua DPRD untuk menjelaskan soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi beberapa waktu lalu dalam forum resmi.
"Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan," jelasnya.
Pras mengaku siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya kala itu. Sebab, ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Dalam pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, dia mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
Dalam pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Baca Juga:
Wagub DKI Tepis Isu Anies Lobi DPRD Gagalkan Interpelasi Formula E
Perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang ia pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum.
"Tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 11 November 2025: Karier dan Asmara, Apa Kabar?
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Ramalan Zodiak, 10 November 2025: Masalah Asmara dan Keuangan, Ada Solusi?
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Ramalan Zodiak 9 November 2025: Dari Asmara, Keuangan hingga Saran
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Ramalan Zodiak 8 November 2025: Cinta Bersemi, Tapi Ada yang Harus Waspada Finansial!