Laporan Langgar Tatib Interpelasi Formula E, Ketua DPRD: Saya Menanti Panggilan


Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sudah dua pekan lebih sejak 28 September 2021, laporan dugaan tindakan melangggar tata tertib (tatib) interpelasi Formula E yang dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum juga diproses Badan Kehormatan (BK).
Pras panggilan akrab Prasetyo Edi mengaku, sangat menantikan panggilan dari BK DPRD atas laporan 7 Fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E.
Adapun fraksi yang melaporkan Ketua DPRD ke BK DPRD yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP-PKB.
Baca Juga:
Fraksi Lain Cuek, PDIP Mulai 'Menyerah' soal Interpelasi Formula E
Momen pemanggilan BK, kata dia, menjadi kesempatannya sebagai Ketua DPRD untuk menjelaskan soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi beberapa waktu lalu dalam forum resmi.
"Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan," jelasnya.
Pras mengaku siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya kala itu. Sebab, ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.

Dalam pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, dia mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
Dalam pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Baca Juga:
Wagub DKI Tepis Isu Anies Lobi DPRD Gagalkan Interpelasi Formula E
Perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang ia pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum.
"Tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 September 2025: Karier dan Percintaan Penuh Ujian

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Ramalan Zodiak Hari Ini 9 September 2025: Karier dan Cinta Kamu Sedang Diuji?

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
