Laporan Langgar Tatib Interpelasi Formula E, Ketua DPRD: Saya Menanti Panggilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Oktober 2021
Laporan Langgar Tatib Interpelasi Formula E, Ketua DPRD: Saya Menanti Panggilan

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal hak interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sudah dua pekan lebih sejak 28 September 2021, laporan dugaan tindakan melangggar tata tertib (tatib) interpelasi Formula E yang dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum juga diproses Badan Kehormatan (BK).

Pras panggilan akrab Prasetyo Edi mengaku, sangat menantikan panggilan dari BK DPRD atas laporan 7 Fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E.

Adapun fraksi yang melaporkan Ketua DPRD ke BK DPRD yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP-PKB.

Baca Juga:

Fraksi Lain Cuek, PDIP Mulai 'Menyerah' soal Interpelasi Formula E

Momen pemanggilan BK, kata dia, menjadi kesempatannya sebagai Ketua DPRD untuk menjelaskan soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi beberapa waktu lalu dalam forum resmi.

"Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan ini di meja makan," jelasnya.

Pras mengaku siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya kala itu. Sebab, ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)


Dalam pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

Atas dasar ketentuan tersebut, dia mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

Dalam pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Baca Juga:

Wagub DKI Tepis Isu Anies Lobi DPRD Gagalkan Interpelasi Formula E

Perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang ia pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum.

"Tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Begini Kata Pemprov DKI Soal Tak Hadiri Rapur Interpelasi Formula E

#DPRD DKI Jakarta #Leo #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Lifestyle
Ramalan Zodiak 30 Oktober 2025: Uang Lancar, Cinta Panas Dingin!
Ramalan zodiak hari ini, 30 Oktober 2025: ketahui kondisi keuangan dan asmara 12 zodiak lengkap. Simak masalah dan solusinya agar harimu lebih terarah!
ImanK - Rabu, 29 Oktober 2025
Ramalan Zodiak 30 Oktober 2025: Uang Lancar, Cinta Panas Dingin!
Lifestyle
Ramalan Zodiak 29 Oktober 2025: Karier Buntu, Percintaan Kandas
Simak ramalan zodiak hari ini, 28 Oktober 2025. Ungkap keberuntungan cinta dan karier Anda, lengkap dengan saran harian setiap zodiak.
ImanK - Selasa, 28 Oktober 2025
Ramalan Zodiak 29 Oktober 2025: Karier Buntu, Percintaan Kandas
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 28 Oktober 2025: Masalah Keuangan dan Asmara, Apakah Ada Kendala?
Ramalan zodiak hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, ungkap peruntungan keuangan dan asmara. Apakah ada kendala dalam cinta atau rezeki? Simak tips dan prediksi lengkapnya di sini!
ImanK - Senin, 27 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 28 Oktober 2025: Masalah Keuangan dan Asmara, Apakah Ada Kendala?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 26 Oktober 2025: Keuangan dan Asmara. Siapa yang Beruntung?
Cek ramalan zodiak 26 Oktober 2025 dari cinta hingga uang, temukan kejutan untuk tanda bintangmu hari ini!
ImanK - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ramalan Zodiak 26 Oktober 2025: Keuangan dan Asmara. Siapa yang Beruntung?
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 24 Oktober 2025: Prediksi Asmara dan Keuangan, Apakah Aman?
Simak ramalan zodiak hari ini, 24 Oktober 2025, khusus fokus pada asmara dan keuangan. Dapatkan tips praktis agar hari Anda penuh keberuntungan dan cinta.
ImanK - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramalan Zodiak, 24 Oktober 2025: Prediksi Asmara dan Keuangan, Apakah Aman?
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Bagikan