Kuota Jemaah Haji Indonesia 2023 Terserap 99,6 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Juni 2023
Kuota Jemaah Haji Indonesia 2023 Terserap 99,6 Persen

Ibadah Haji. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M telah menyelesaikan fase pemberangkatan jemaah haji sejak 24 Mei hingga 25 Juni 2023.

Dari total kuota nasional 229.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 orang, atau 99,6 persen.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Telah Berangkat Haji

"Alhamdulillah, kerja keras semua pihak mengantarkan keterserapan kuota haji Indonesia hingga 99,6 persen," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

Hilman menjelaskan secara rinci, tahun ini kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal sebesar 221.000 yang terdiri atas 203.320 peserta haji reguler dan 17.680 peserta haji khusus.

"Kuota dasar sebesar 221.000 ini terserap habis 100 persen baik haji reguler maupun haji khusus," kata Hilman.

Selain kuota dasar, tahun ini Indonesia juga mendapat kuota tambahan, sebesar 8.000 yang terdiri atas 7.360 peserta haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.

Kepastian adanya tambahan kuota tersebut, kata Hilman, baru diinformasikan oleh Arab Saudi pada 7 Mei 2023 atau sekitar pertengahan Syawal 1444 H.

Saat berlangsung proses pelunasan kuota dasar waktu itu, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji reguler dari Indonesia sudah dimulai per 24 Mei 2023.

"Waktu yang tersedia sangat mepet. Tetapi kami terus berusaha. Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya haji untuk kuota tambahan segera diajukan ke istana untuk diterbitkan keputusan presiden (keppres). Jadi tahun ini ada dua keppres, yang mengatur biaya haji kuota dasar dan kuota tambahan," ujarnya.

Sebagai turunan, lanjut ia, Kemenag juga terbitkan dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji," kata Hilman.

Ia menegaskan, di tengah waktu yang tidak banyak, jajaran Kemenag bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal.

Sampai batas akhir, ada 6.820 kuota haji reguler yang memiliki visa. Dari jumlah itu, sebanyak 6.462 peserta haji reguler bisa berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 358 orang, meski sudah miliki visa, membatalkan untuk berangkat karena beragam alasan.

"Jadi dari 7.360 kuota tambahan jemaah haji reguler, ter-visa 6.820 atau 87,8 persen dan berangkat ke Saudi sebanyak 6.462 orang. Untuk kuota tambahan jemaah haji khusus, dari 640 kuota, ter-visa 631 orang atau 98,6 persen," katanya.

Seluruh jamaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, sudah berada di Mekkah dan akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H/27 Juni 2023. (*)

Baca Juga:

Timwas Haji Cek Kesiapan Petugas Kesehatan di Mekkah

#Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan