Kubu Rizieq Siapkan Pembuktian di Sidang Praperadilan

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," ujar salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Rekening FPI Dibekukan, Rizieq Berencana Bikin Lagi
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri. Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).
Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.

Diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Rizieq sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.
Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan
Baca Juga:
Rekening FPI Diblokir, Begini Respons Polisi
Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP. Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq. Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.
Pada sidang sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
