Pilpres 2019

Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
  Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BNI Syariah oleh sejumlah kalangan dipandang sebagai salah satu poin terkuat permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Dalam status BNI sebagai konsorsium BUMN, oleh kubu Prabowo, BNI Syariah mau tak mau masuk dalam kategori BUMN juga. Sehingga atas dasar itu, status Kiai Ma'ruf diklaim masih sebagai pegawai BUMN dan itu melanggar UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah tak melanggar aturan sehingga tak perlu didiskualifikasi.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan (antaranews)

Wahiduddin mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008.

Ma'ruf Amin masih berstatus Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai kegagalan memahami definisi BUMN.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

MK Tolak Dalil Politik Uang, BW: Ada Problem Paradigmatik!

Dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah di mana cawapres Ma'ruf Amin menjabat Dewan Penasihat Syariah, ditegaskan KPU, merupakan perusahaan yang tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal yang dimiliki kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.(Knu)

#KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan